Yayasan Kita Bisa memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial dengan SK (Surat Keputusan) 365/HUK-PS/2020 untuk kategori umum dan 210/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana Alam, izin tersebut selalu diperbaharui setiap 3 bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.