Sebagai social enterprise (perusahaan bermisi sosial), Kitabisa berupaya untuk dapat mengelola platform secara berkelanjutan.
Setiap donasi di Kitabisa telah mencakup donasi operasional Yayasan Kitabisa sebesar 5%, yang digunakan untuk mengelola proses donasi yang transparan dan mudah dalam skala besar, termasuk aktivitas seperti:
- Melakukan proses verifikasi galang dana, termasuk pengecekan identitas serta dokumen pendukung;
- Mengelola pengembangan teknologi yang mencakup sumber daya terkait, untuk mendukung peningkatan kualitas proses galang dana dan donasi;
- Menjaga keamanan dalam berdonasi untuk donatur, seperti melakukan penelusuran untuk penggalangan dana (donasi) yang melanggar Syarat dan Ketentuan;
- Serta biaya-biaya lainnya.
Dengan cara ini, Kitabisa dapat berfokus untuk mengembangkan keamanan dan teknologi demi memudahkan Anda menggalang dana dan berdonasi.
Perlu diketahui bahwa:
- Kitabisa tidak mengenakan donasi operasional Yayasan Kitabisa ketika Anda membuat halaman galang dana.
- Kitabisa hanya mengenakan donasi operasional Yayasan Kitabisa dari donasi online yang terkumpul.
- Perolehan donasi yang ditampilkan pada halaman galang dana merupakan total dari donasi offline dan donasi online, sebelum dikenakan donasi operasional Yayasan Kitabisa.
Donasi operasional Yayasan Kitabisa sebesar 5% dikenakan oleh Kitabisa pada setiap donasi online. Pengecualian pengenaan donasi operasional Yayasan Kitabisa hanya berlaku untuk zakat dan/atau donasi pada beberapa kategori penggalangan dana (donasi) dengan detail ketentuan sebagai berikut:
A. Kategori zakat. Seluruh dana yang terkumpul dari penggalangan dana (donasi) kategori zakat oleh BAZNAS dan LAZ akan diteruskan 100% ke lembaga zakat. Setiap bulan, lembaga zakat akan membayar biaya jasa pelayanan muzaki dari anggaran promosi lembaga kepada Kitabisa.
B. Kategori bencana alam. Penggalangan dana (donasi) yang berkaitan dengan bencana alam berskala provinsi maupun nasional yang disebabkan oleh faktor alam tidak dikenakan donasi operasional Yayasan Kitabisa. Penentuan skala suatu bencana sesuai dengan keputusan presiden, lembaga negara, dan/atau lembaga pemerintahan. Contoh bencana yang disebabkan oleh faktor alam, yaitu banjir akibat curah hujan tinggi, gempa bumi, tsunami, erupsi gunung merapi, kekeringan karena kemarau panjang, kebakaran hutan karena kemarau panjang, angin topan, tanah longsor, gelombang pasang, hingga abrasi.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.