Sebagai social enterprise (perusahaan bermisi sosial), Kitabisa berupaya untuk bisa mengelola platform secara berkelanjutan.
Karenanya setiap donasi di Kitabisa sudah termasuk donasi operasional Yayasan Kitabisa sebesar 5%, yang kami gunakan untuk mengelola proses donasi yang transparan dan mudah dalam skala besar, termasuk aktivitas seperti:
- Melakukan proses verifikasi galang dana, termasuk melakukan cek identitas serta dokumen pendukung;
- Mengelola dan mengembangkan teknologi donasi yang transparan, termasuk transparansi penggunaan dana, pengiriman kabar penyaluran kepada donatur melalui email, dll;
- Mengembangkan infrastruktur teknologi yang memudahkan proses donasi, seperti sewa server, menyediakan opsi layanan pembayaran, dll;
- Menjaga keamanan dalam berdonasi untuk donatur, seperti melakukan penelusuran untuk galang dana yang melanggar Syarat dan Ketentuan;
- Serta biaya-biaya lainnya.
Dengan model ini Kitabisa dapat fokus mengembangkan teknologi untuk memudahkan Anda menggalang dana (donasi) dan berdonasi.
Pengenaan donasi operasional Yayasan Kitabisa tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 yang memperbolehkan penyelenggara pengumpulan uang dan barang untuk mengenakan biaya operasional dari hasil pengumpulan yang bersangkutan.
Secara terbatas, donasi operasional Yayasan Kitabisa ditiadakan (0%) untuk penggalangan dana (donasi) dengan kriteria sebagai berikut:
- Kategori Zakat yang diinisiasi oleh BAZNAS dan LAZ partner Kitabisa;
- Kategori Bencana Alam untuk bencana skala Provinsi*; dan
- Kategori Bencana Alam untuk bencana skala Nasional*.
*Penentuan skala suatu bencana sesuai dengan Keputusan Presiden, Lembaga Negara, dan/atau Lembaga Pemerintah.
Informasi detail mengenai donasi operasional Yayasan Kitabisa dapat Anda pelajari pada artikel berikut.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.