Sebagai social enterprise (perusahaan bermisi sosial), Kitabisa.com mengenakan donasi operasional Yayasan Kitabisa sebesar 5% untuk penunjang kebutuhan operasional dan pengembangan produk . Hal ini mencakup biaya tim, pengembangan teknologi, infrastruktur, biaya pemasaran, dan overhead lainnya.
Dengan model ini Kitabisa.com bisa fokus mengembangkan teknologi untuk memudahkan Anda menggalang dana (donasi) dan berdonasi.
Perlu diketahui bahwa:
- Kitabisa.com tidak mengenakan donasi operasional Yayasan Kitabisa ketika Anda membuat halaman galang dana (donasi).
- Kitabisa.com hanya mengenakan donasi operasional Yayasan Kitabisa dari dana (donasi) online yang terkumpul.
- Perolehan dana (donasi) yang ditampilkan pada halaman galang dana (donasi) merupakan total dari dana (donasi) offline dan dana (donasi) online sebelum dikenakan donasi operasional Yayasan Kitabisa.
Donasi operasional Yayasan Kitabisa yang dikenakan dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu:
1. Donasi operasional Yayasan Kitabisa sebesar 5% yang dikenakan oleh Kitabisa.com pada setiap donasi online. Pengecualian pengenaan donasi operasional Yayasan Kitabisa hanya berlaku untuk zakat dan/atau donasi pada beberapa kategori penggalangan dana dengan detail ketentuan sebagai berikut:
A. Kategori zakat. Seluruh dana yang terkumpul dari penggalangan zakat oleh BAZNAS dan LAZ akan diteruskan 100% ke Lembaga Zakat. Setiap bulan, lembaga zakat akan membayar biaya jasa pelayanan muzaki dari anggaran promosi lembaga kepada Kitabisa.
B. Kategori bencana alam. Penggalangan dana yang berkaitan dengan bencana alam skala Provinsi hingga Nasional yang disebabkan oleh faktor alam tidak dikenakan donasi operasional Yayasan Kitabisa. Penentuan skala suatu bencana sesuai dengan Keputusan Presiden, Lembaga Negara, dan/atau Lembaga Pemerintah. Contoh bencana yang disebabkan oleh faktor alam, yaitu: banjir akibat curah hujan tinggi, gempa bumi, tsunami, erupsi gunung merapi, kekeringan karena kemarau panjang, kebakaran hutan karena kemarau panjang, angin topan, tanah longsor, gelombang pasang, hingga abrasi.
2. Payment processing fee adalah biaya administrasi yang dikenakan oleh partner penyelenggara transaksi di Kitabisa.com dengan nominal berbeda sesuai dengan ketentuan setiap partner. Detail nominal payment processing fee adalah sebagai berikut:
A. Payment Processing Fee untuk dana (donasi) dan/atau pengisian saldo Kantong Donasimu.
a) Donasi dengan metode pembayaran Credit Card (CC) : 1.5% + Rp1.650
b) Donasi dengan metode pembayaran GO-PAY: 1%.
c) Donasi dengan metode pembayaran JENIUSPAY: 1%.
d) Donasi dengan metode pembayaran DANA: 1,1%
e) Donasi dengan metode pembayaran Link Aja : 1,76%
f) Donasi dan pengisian saldo Kantong Donasimu dengan metode pembayaran VA BCA: Rp2.200
g) Donasi dan pengisian saldo Kantong Donasimu dengan metode pembayaran VA Mandiri: Rp1.375
h) Donasi dan pengisian saldo Kantong Donasimu dengan metode pembayaran VA BNI: Rp2.000
i) Donasi dan pengisian saldo Kantong Donasimu dengan metode pembayaran VA BRI: Rp2.750
j) Donasi dan pengisian saldo Kantong Donasimu dengan metode pembayaran VA BSI : Rp1.375
k) Donasi dan pengisian saldo Dompet Kebaikan dengan metode VA Permata : 1500
B. Payment processing fee untuk pencairan donasi.
a) Tujuan pencairan ke Bank Mandiri: Rp800
b) Tujuan pencairan ke Bank BRI: Rp2.500
c) Tujuan pencairan ke Bank BNI/BNI Syariah: Rp2.500
d) Tujuan pencairan ke Bank BCA: Rp300
e) Tujuan pencairan ke Bank Mandiri Syariah: Rp2.500
f) Tujuan pencairan ke Bank CIMB Niaga: Rp2.500
g) Tujuan pencairan ke Bank Muamalat: Rp2.500
h) Tujuan pencairan ke Bank BTPN/Jenius : 2.500
i) Tujuan pencairan ke Bank Muamalat : 2.500
j) Tujuan pencairan ke Bank Danamon/Danamon Syariah : 4.000
k) Tujuan pencairan ke E-wallet: Ovo, Shopeepay, Dana, dan GO-PAY: Rp2.500
Ketentuan khusus terkait payment processing fee untuk pencairan dana (donasi):
A. Apabila pencairan dengan tujuan bank transfer selain ke bank yang telah disebutkan di atas, maka akan dikenakan biaya Rp4.000
B. Apabila pencairan melebihi Rp200.000.000 dengan tujuan bank transfer, maka akan berlaku kelipatan pada proses transfer berikut biaya payment processing fee yang dikenakan, sebagai contoh:
- Pencairan dengan nominal Rp700.000 ke BNI, maka akan dikenakan biaya Rp2.500. Namun, apabila mencairkan dengan nominal Rp400.000.000 ke BNI, maka akan dikenakan biaya Rp5.000 (2 kali lipat)
- Pencairan dengan nominal Rp500.000.000 ke BCA, maka pengiriman dana akan dibagi ke dalam 3 kali transfer dan biaya yang dikenakan menjadi Rp900.
C. Apabila pencairan dengan e-wallet, maka akan berlaku ketentuan berikut:
- Berita transfer tidak tertulis di mutasi penerima.
- Nominal maksimal yang direkomendasikan adalah Rp2.000.000.
- Pastikan penerima masih ada limit transaksi bulanan, jika tidak, dana dapat gagal diterima oleh rekening penerima.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.