Kamu atau keluargamu bisa mengajukan klaim santunan jika terjadi kecelakaan. Ada 2 jenis manfaat yang bisa diajukan antara lain:
| Manfaat | Santunan Asuransi |
| Manfaat tutup usia karena kecelakaan | Rp9 juta |
| Manfaat penggantian biaya pengobatan di rumah sakit karena kecelakaan | Rp400 ribu |
Untuk mengajukan klaim santunan, kamu bisa mengisi Formulir Pengajuan Klaim di link berikut: formulir.asuransikitabisa.com/klaim-sj-mikro-kecelakaan
Apabila kamu mengalami kendala, kamu bisa WhatsApp Tim Kibi di +62-811-1230-0735 atau klik ktbs.in/tanyaperlindungankeluarga
Comments
0 comments
Article is closed for comments.