Santunan Asuransi SalingJaga Kecelakaan Mikro tidak dapat diberikan apabila:
- Peserta meninggal dunia atau dirawat karena kecelakaan sebelum masa tunggu berakhir (1x24 jam sejak masa perlindungan aktif);
- Perusahaan bebas dari kewajiban membayar manfaat asuransi jika peserta mengalami musibah sebagai akibat dari salah satu berikut ini:
- Peserta menggunakan alkohol dan atau obat-obatan terlarang kecuali jika terbukti bahwa alkohol dan/atau obat-obatan tersebut digunakan atas petunjuk dokter atau bukan dalam hubungan dengan upaya perawatan kecanduan obat;
- Peserta sengaja menghadapi/memasuki bahaya-bahaya yang sebenarnya tidak perlu dilakukan (kecuali dalam mencoba menyelamatkan jiwa) dan setiap bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri;
- Peserta terlibat/ikut dalam penerbangan selain pesawat penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler;
- Peserta mengikuti balap mobil/sepeda motor, olahraga musim dingin (ski dan sejenisnya), mendaki gunung, perlombaan berkuda dengan hambatan, olahraga di udara (terjun payung dan sejenisnya) serta setiap kegiatan/pekerjaan yang mengandung bahaya-bahaya langsung lainnya;
- Peserta terlibat perang, teroris, SRCC (Strike, Riot and Civil Commotion), pembajakan, penculikan dan cidera/meninggal dalam melaksanakan tugas militer;
- Peserta atau ahli waris tidak dapat melengkapi dokumen pengajuan santunan sejak 30 hari terjadinya musibah.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.