Santunan meninggal dunia atau santunan biaya pengobatan di rumah sakit karena kecelakaan akan diproses setelah pengajuan klaim diterima dan lengkap.
Kamu atau ahli warismu perlu melengkapi dokumen klaim yang dibutuhkan dalam 30 hari kalender sejak tanggal Pihak Yang Diasuransikan (PYD) mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cedera.
Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim:
Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
- Formulir pengajuan klaim (secara digital) yang diisi oleh ahli waris;
- Fotokopi KTP/KK anggota yang telah dilegalisir instansi pemerintah yang berwenang;
- Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Pamong Praja setempat (minimal setingkat kelurahan), atau instansi pemerintah lain yang berwenang;
- Surat keterangan dari kepolisian jika meninggal karena kecelakaan lalu lintas dan/atau kronologi kejadian kecelakaan apabila bukan akibat kecelakaan lalu lintas.
Penggantian Biaya Pengobatan karena Kecelakaan
- Formulir pengajuan klaim (secara digital) yang diisi oleh peserta;
- Fotokopi KTP/KK anggota (asli atau yang telah dilegalisir);
- Copy resume dari rumah sakit dan copy kuitansi biaya perawatan yang telah dilegalisir rumah sakit tempat dirawat;
- Surat keterangan dari kepolisian jika mengalami kecelakaan lalu lintas dan/atau kronologi kejadian kecelakaan apabila bukan akibat kecelakaan lalu lintas.
Jika dibutuhkan, tim SalingJaga berhak untuk meminta dokumen-dokumen penunjang lain yang dianggap perlu, mengadakan penyelidikan atas klaim peserta, serta menunjuk dokter untuk melakukan penyelidikan dan memberikan rekomendasi ke perusahaan.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.