Masa tunggu adalah periode waktu 1x24 jam sejak polis terbit atau masa perlindunganmu bersama SalingJaga Kecelakaan Mikro dimulai. Dalam periode ini, keluargamu belum bisa mengajukan santunan meninggal dunia karena kecelakaan atau santunan penggantian biaya pengobatan di rumah sakit karena kecelakaan.
Mekanisme ini diperlukan untuk memastikan semua anggota SalingJaga Kecelakaan Mikro bergabung dengan niat baik tolong-menolong, bukan untuk mencari keuntungan pribadi.
Setelah anggota atau Pihak Yang Diasuransikan tutup usia, polis dan kepesertaan otomatis berakhir.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.