Revisi terakhir per tanggal 23 Agustus 2021
Detail galang dana (donasi) terkait COVID-19 yang diperbolehkan di Kitabisa.com dapat dilihat melalui artikel berikut.
Kitabisa.com memberlakukan donasi operasional Yayasan Kitabisa sebesar 5% untuk galang dana (donasi) COVID-19 per tanggal 1 Juli 2021.
Kebijakan ini ditempuh dengan menyesuaikan peraturan perundangan-undangan di Indonesia, yaitu:
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 yang memperbolehkan penyelenggara pengumpulan uang dan barang untuk mengenakan biaya operasional dari hasil pengumpulan yang bersangkutan.
- Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 yang tidak mengkategorikan pandemi COVID-19 sebagai Bencana Alam.
Berdasarkan hal tersebut, maka Kitabisa.com sebagai penyelenggara dapat mengenakan donasi operasional Yayasan Kitabisa 5% untuk galang dana (donasi) COVID-19.
Perubahan donasi operasional Yayasan Kitabisa untuk galang dana (donasi) COVID-19 ini tidak merubah Syarat dan Ketentuan dalam membuat halaman galang dana (donasi).
*Donasi operasional Yayasan Kitabisa adalah keputusan Kitabisa.com yang dapat diubah sewaktu-waktu dengan pemberian informasi melalui artikel help center lainnya
Comments
0 comments
Article is closed for comments.